Modif Kendaraan Bisa Kena Tilang Hingga Rp 24 Juta
IKLAN
Selamat sore dan selamat beraktivitas untuk kawan-kawan blogger di mana saja anda berada.Penindakan tegas kepolisian terhadap "modifikasi kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan" mungkin baru muncul dan ramai semenjak adanya sosialisasi dari Humas Polda Metro Jaya yang muncul di halaman facebook mereka (baca sumbernya di sini), padahal aturan itu merupakan penegakkan dari Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mungkin kepolisian baru menindak tegas pelanggaran modifikasi kendaraan bermotor karena pada saat ini marak terjadi modifikasi kendaraan bermotor sehingga mengubah fungsi, bentuk, tampilan dan unsur teknis dari kendaraan tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan pihaknya merasa perlu mensosialisasikan aturan untuk modifikasi kendaraan kepada para pemilik kendaraan.
Sejumlah pemilik kendaraan memodifikasi kendaraannya untuk lifestyle atau sekadar hobi. Namun perlu diingat, mengubah bentuk atau tampilan kendaraan dari asli ke wajah baru bisa kena denda tilang hingga Rp 24 juta.
"Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran," terang AKBP Budiyanto.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta.
Hal ini sesuai dengan Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.
AKBP Budiyanto mengatakan, perubahan bentuk kendaraan atau memodifikasi boleh dilakukan tetapi harus dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan.
"Uji tipe yang diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan ini juga ada beberapa ketentuannya," ucap AKBP Budiyanto.
Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.
2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.
3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.
2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.
3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.
AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pengguna jalan yang melanggar ketentuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan," ujar AKBP Budiyanto.
0 Response to "Modif Kendaraan Bisa Kena Tilang Hingga Rp 24 Juta"
Post a Comment